Divisi Hukum dan Hubungan antar lembaga sekaligus ketua Pokja Pencalonan Nasrullah SH di sekretariat KPUD Kota selasa, 19/09/2006 mengatakan Pokja Pencalonan telah melakukan penelitian ulang untuk keabsahan administrasi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang diusung oleh KMP dan KRJ (Koalisi Rakyat Jogja ) dengan melibatkan unsur PN, Kejaksaan, Dinas Pendidikan dan Pengajaran, Depag, Kepolisian yang meliputi kelengkapan rekening khusus dana kampanye, surat yang menyebutkan tidak memiliki tunggakan pajak dan ternyata sudah dipenuhi oleh KMP. Sehingga secara umum pasangan Widharto-Sukri memenuhi syarat administrasi yang telah mengembalikan dan melangkapi berkas pendaftaran tahap perbaikan. Pasangan yang diusung oleh KMP ini sudah mengembalikan dan melengkapi berkas pada hari rabu 20/09/06 oleh Pokja Pencalonan. Jadi kekhawatiran KMP tidak mengembalikan berkas kini tidak terbukti. Dengan terpenuhinya dua pasangan calon pilkada walikota Yogyakarta yang diusung oleh Koalisi KMP dan KRJ ini maka KPUD Kota optimis Pilkada 26 November nanti bisa digelar. Terpenuhinya dua pasangan calon dan melihat adanya pengembalian seluruh berkas oleh dua koalisi yang ada, KPUD menilai ada niat yang baik dari parpol untuk mensukseskan proses Pilkada Kota. “kami melihat adanya komitmen dari parpol sangat positif, mungkin mereka memandang adanya beban psikologis dari masyarakat sekarang yang menghendaki Pilkada bisa dilaksanakan dengan baik dan tuntutan masyarakat ini disikapi positif oleh parpol,” ujar Nasrullah. “ Sebab bila hanya ada satu calon dikhawatirkan Pilkada Kota yogya tidak bisa berjalan sebagai mana mestinya. Peraturan KPUD nomor 13 tahun 2006 tentang tata cara pencalonan Wali dan Wawali jika hanya ada satu calon maka ketentuan lebih lanjut akan diatur KPUD, terlebih dahulu berkonsultasi dengan ketua DPRD saat ini tidak perlu dilaksanakan,” tambahnya dan harapan Nasrullah semoga tidak ada kekeliruan dan manipulasi dalam berkas yang masuk, sehingga pilkada kota Yogyakarta bisa berlangsung sesuai dengan jadwal.
PERSYARATAN ADMINISTRATIF CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA YOGYAKARTA
1. Rekening khusus dana kampanye.
2. Izin atasan langsung jika calon adalah PNS
3. Pas photo 4 x 6 hitam-putih 4 lembar
4. Daftar kekayaan yang dikeluarkan KPK
5. Ijazah dari SD hingga pendidikan terahir
6. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Atas Putusan Pengadilan
7. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara lebih dari 5 tahun oleh Pengadilan.
8. Surat Keterangan Tidak Memiliki Tunggakan Pajak.
9. SKCK dari Kepolisian.
No comments:
Post a Comment